Hari/Tanggal       :

Selasa/22 November 2022

Laporan Kegiatan :

1.SAMBUTAN DAN UCAPAN SELAMAT DATANG:

Dr. Riyadi, M.T.(Koordinator Pusat Penjaminan Mutu LP3M) :

  1. Mengenal struktur organisasi Pusat Penjaminan Mutu LP3M UNJ
  2. UIN sudah melaksanakan PPG yaitu pada Fakultas Pendidikan Tarbiah
  3. Terkait dengan penjaminan mutu ada 2 kepala divisi yang akan mendampingi terkait SPMI dan SPME
  4. Untuk jumlah prodi di UNJ yaitu ada 110 prodi
  5. Banyak prodi yang mendapatkan unggul karena akreditasi dari LAM khususnya LAMDIK hampir 70%, ada 6 LAM diantaranya LAMDIK, LAMEMBA, LAMINFOKOM, LAMTEKNIK, LAMSAMA yang tidak ada hanya Kesehatan
  6. LAMDIK tambah PPG menjadi SI,S2, S3, PPG (5 LAM BAN-PT 1)
  7. Struktur regulasi yang ditanyakan SOTK, harus memiliki dokumen SPMI (Kebijakan, Standar, Manual dan Formulir), tahun ini baru melaksanakan review akan dijadikan dengan peraturan yang terbaru
  8. Pelaksanan SPMI, ditetapkan bersama dengan tim mengacu kepada Permen Nomor 3 tahun 2020, RSB, visi misi UNJ, disusun diberikan kepada senat untuk layak atau tidaknya kemudian rektor disahkan melalui SK Rektor 32 standar.
  9. Siklus tahapan pada PPEPP e adalah evaluasi dimana beberapa agenda siklus pertama adalah monitoring perkuliahan tengah dan akhir dan monev yang lain terkait pembelajaran, ada audit
  10. Setiap instrument audit diupload ke bitly, auditor yang sudah ditugaskan akan mempelajari dan melakukan audit terhadap dokumennya selanjutnya audit lapangan seperti asesor berkomunikasi dengan dekan kemudian ditentukan jadwal pembukaan masing-masing, hal ini merupakan moment paling bagus pada audit mutu
  11. Seluruh laporan dilaporkan secara umum kepada pimpinan yaitu rektor dan ditembuskan kepada para pimpinan fakultas/pascasarjana sebagai laporan audit tiap tahun
  12. Sudah 16 siklus dari awal, ppepp pemantauan atau pengendalian dilakukan oleh amsing-masing kepala unit pimpinan apabila ada standar yang kurang langsung melakukan pembenahan didalam internal
  13. Peningkatan standar
  14. Laporan dari evaluasi dosen ada 5 aspek yang selalu harus dipenuhi, harus bisa menjawab sebaik-baiknya
  15. SK, dokumen, ppepp kami laksanakan, bukti benchmarking
  16. 110 prodi setiap diakreditasi harus hadir untuk mendampingi prodi yang akan AL
  17. Konsep spmi dan spme kaitan dengan akreditasi baik dari lam internasional disiapkan pada bagian spme nya
  18. Data PDDIKTI harus dijaga dengan baik
  19. Sekilas untuk secara komprehensif didiskusikan saja dengan bersama-sama
  20. Untuk bisa diskusi sekaligus menyiapkan doyang ada

Fauzi Bakri,S.Pd.,M.Si. (Kadiv SPME) :

  1. Penjaminan mutu bukan penjamin
  2. Harus kita kerjakan bukan penjaminan mutu yang mengerjakan melainkan mengawal sistem kita bagaimana bekerja dengan baik

Dr. Ir. Fatah Nurdin, M.M. (Kadiv SPMI):

  1. AMI dosen sudah dimapiingkan
  2. Tahapan sampai E evaluasi proses audit mutu internal menerjunkan auditor bukan asesor karena tugas auditor bukan menilai tetapi memastikan standar-standar sudah sampai dimana dilaksanakan atau tidak
  3. Sebelum didatangi diminta untuk mengisi instrument EDI dari 9 kriteria, dipotret dengan 32 standar , agar seklaian menyiapkan akreditasi, sesuia dengan LAMnya
  4. Lead auditor dan auditor bersama dengan upps disampaikan hasil-hasil dari audit untuk ditindaklanjuti, tindakan koreksi untuk RTM (rapat tinjauan manajemen) menjadi urusan upps bukan spm
  5. Memeriksa kembali hasil audit pada tahun depan
  6. Audit AMI dilakukan diakhir tahun supaya temuan-temuan yang ada bsia dirapatkan bisa dijadikan menjadi program kerja tahun berikutnya, tidak punya tanggung jawab lebih terhadap rtm
  7. Auditor buka penilai melaikan pembina supaya prodi bisa mencapai yang terbaik, anggapan asesor seperti auditor, tidak dijadwalkan apabila sudah akreditasi menjadi kesalahan penjaminan mutu
  8. Melakukan pendekatan ke pimpinan, blowup pekan AMI mengdang rektor untuk sosialisasi seluruh dekanat dan unit prodi harus menyampaikan penekanan-penekanan Bahwa SPMI merupakan kepentingan bersama.

2.TANYA JAWAB (Q&A) :

Tanya:

Berbedaan antara tugas GPjM dan TPjM?

Jawab:

Tupoksi GPjM:

  1. Menyusun berbagai standar dan butir mutu ditingkat rektorat/lembaga/Biro/unit
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus di tingkat rektorat/lembaga/Biro/unit
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pada rektorat/lembaga/Biro/unit
  4. Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi dan legalitas rektorat/lembaga/Biro/unit
  5. Melaksanakan koordinasi siklus mutu dan peningkatan standar mutu tingkat rektorat/lembaga/Biro/unit
  6. Mengkoordinasikan database di tingkat rektorat/lembaga/Biro/unit
  7. Mencari solusi untuk keunggulan akademik.

Tupoksi TPjM:

  1. Menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi.
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi.
  3. Memberi masukan dalam menyusun standar mutu program studi.
  4. Menyiapkan database di tingkat program studi.
  5. Menyusun dokumen Formulir SPMI.
  6. Menyiapkan akreditasi dan legalitas program studi.
  7. Melaksanakan penjaminan mutu akademik sesuai prosedur, standar dan kebijakan akademik yang berlaku.
  8. Mengembangan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Tanya:

Ada istilah yang berbeda, di UIN ada LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) sedang di UNJ ada Pusat Penjaminan Mutu, ditingkat fakultas ada namanya UPM setara dengan GPjM, ditingkat prodi da GKM setara dengan TPjM, dimana untuk tupoksinya sama ada 4 kebijakan 4 dokumen SPMI, apakah istilah-istilah yang disini masuk kedalam statuta? Sudah lama BLU harus memberikan remuenrasi, karena UPM dan GKM tidak ada dalam statuta mengakbitkan mereka tidak mendapat remunerasi

Jawab :

Hanya LP3M, koorpus disana sebetulnya sudah tertuang pada statuta untuk pengembangan unit-unit personalnya pada unit masing-masing lembaga boleh dengan SK rektor sehingga bisa dibayarkan dengan SK rektor untuk menetukan grade berdasarkan jabatan dari SK rektor tidak memiliki nomenkaltur didalam SOTK.

Ada regulasi? dijelasksan dalam otk selaku untuk perguruan tinggi terkait dengan level remunnya ditentukan oleh rektor melalui siklus yang panjang, tugas tambahan masuk ke dalam point remun, untuk BLU insentifnya 200 persen,30 persen tetap, 70 persen dosen biasa bisa mencapai 200 persen. Pejabat tidak boleh sampai 200 pesen ada ketentuan bahwa dengan sk rektor menjadi dasar hukum level remunerasi, ada beberapa kegiatan diluar remun, karena insentif tambahan. SK insentif tambahan dikeluarkan oleh SK rektor.

Merubah sk remun dari Menteri Keuangan tetapi membutuhkan waktu yang lama

PTNBH :

Mengatur sistem sendiri, nantinya penjaminan mutu akan berdiri sendiri, saat ini masih di bawah LP3M

PTNBH berdiri kembali, dipaksa untuk kesana

Persyaratan yang ketat bersama dengan tim penataan prodi ptnbh mengadakan evaluasi di bukit tinggi, sudah banyak PT yang harus dibenahi, contoh prima nusantara digabung menjadi 1

Tanya :

Asiin luring, akreditasi inetrnasional harus bisnis, ada nilai tambah?

Jawab:

Ada bisa diusulkan ke LAM untuk mendapatkan akreditasi unggul ada mekanisme lembaga yang sudah terdaftar dan diakui usulkan melakukan penyesuaikan, dengan hasil terakreditasi atau tidak, untuk ASIIN secara unconditional/conditional

Log in with your credentials

Forgot your details?