Pertor No 12 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta

Sekretaris SPM sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas membantu Kepala SPM dalam mendukung pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi dengan menjalankan tugas administratif, koordinasi, dan pengelolaan berbagai kegiatan yang terkait dengan penjaminan mutu.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris SPM menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan komunikasi terkait kegiatan penjaminan mutu di tingkat            Universitas, Fakultas, dan unit pendukung lainnya;
b. pengelola administrasi dan dokumentasi terkait aktivitas penjaminan mutu;
c. pengelola keuangan dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan                kegiatan penjaminan mutu;
d. membantu penyusunan dan mengelola sistem penjaminan mutu;
e. membantu penyusunan pedoman dan prosedur penjaminan mutu;
f. membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu;
g. penyiapan laporan pengendalian mutu; dan
h. membantu pelaksanaan pemantauan tindak lanjut dan peningkatan mutu.

Pertor No 12 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta

Pusat Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas mengelola dan memastikan terlaksananya sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien di lingkungan UNJ dengan mengembangkan dan menyusun sistem penjaminan mutu internal, berkoordinasi dan mengimplementasikan kebijakan penjaminan mutu, menyusun rencana dan program serta melakukan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu, memastikan unit mematuhi standar akreditasi, pengembangan budaya mutu, dan menyusun
laporan serta dokumen mutu.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Penjaminan Mutu Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu akademik;
b. pengelolaan sistem penjaminan mutu akademik;
c. penjaminan terlaksananya sistem penjaminan mutu melalui siklus perencanaan,        pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP);
d. pengembangan standar, pedoman, manual, dan formulir mutu;
e. pelatihan dan sosialisasi tentang penjaminan mutu akademik;
f. pelaksanaan audit mutu internal bidang akademik;
g. pengelolaan data penjaminan mutu akademik;
h. berkoordinasi dengan gugus penjaminan mutu Fakultas dalam pengembangan          budaya mutu;
i.  membantu penyusunan kebijakan mutu internal;
j.  menyusun laporan mutu secara berkala; dan
k.  mendukung proses akreditasi.

Pertor No 12 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta

Pusat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas menyiapkan penjaminan mutu eksternal dan memastikan kualitas pendidikan dan Program Studi di perguruan tinggi terjaga sesuai dengan standar akreditasi yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Akreditasi menyelenggarakan fungsi:
a. pendampingan akreditasi dan sertifikasi Program Studi dan institusi;
b. pemantauan status akreditasi dan/atau sertifikasi;
c. pelayanan kebutuhan data dan informasi kebutuhan akreditasi dan/atau                      sertifikasi;
d. melakukan sosialisasi kepada Fakultas dan Program Studi terkait proses                    akreditasi sesuai lembaga yang diacu;
e. pengembangan sistem akreditasi yang sesuai dengan perkembangan kualitas              pendidikan tinggi;
f. komunikasi dengan lembaga akreditasi eksternal; dan
g. monitoring dan tindak lanjut hasil akreditasi.

Logo UNJ PTNBH RGB_Logo_Motto_Transparan

Satuan Penjaminan Mutu
Universitas Negeri Jakarta
Kantor Ki Hajar Dewantara Lt 4 Rawamangun, Jakarta Indonesia
e-mail          : Kantor-SPM@unj.ac.id
Whatsapp  : 0851-4715-0820

© 2026 Satuan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Jakarta