KEBIJAKAN MUTU
FUNGSI DAN TUGAS
KEBIJAKAN MUTU
“Mengembangkan Universitas Negeri Jakarta menjadi World Class Teaching University yang unggul dalam pembelajaran dan teknologi Pendidikan yangditunjang oleh pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni untuk kesejahteraan masyarakat untuk bereputasi di tingkat Asia”
FUNGSI DAN TUGAS
Fungsi utama Satuan Penjaminan Mutu adalah mengelola sistem penjaminan mutu akademik UNJ
Tugas utama Satuan Penjaminan Mutu antara lain :
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan sistem dan tata kelola penjaminan mutu internal
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan sistem dan tata kelola penjaminan mutu eksternal
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan sistem dan tata kelola Data dan Sistem Informasi
- Memfasilitasi kebutuhan program studi dan institusi dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi eksternal/internasional
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan sistem akuntabilitas publik bidang akademik
- Berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang akademik dalam penatakelolaan dan pelaksanaan penjaminan mutu internal dan eksternal
- Memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengembangan sistem dan tata kelola penjaminan mutu Universitas Negeri Jakarta
- Mempertanggungjawabkan kinerja kepada Rektor