MAKSUD
ASAS
TUJUAN
MAKSUD
Penjaminan Mutu dimaksudkan untuk memenuhi atau melampaui SN-Dikti dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Masyarakat, dan pihak yang berkepentingan
ASAS
Asas Penjaminan Mutu adalah:
- Akuntabilitas, yaitu semua penyelenggaraan kebijakan penjaminan mutu harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, terukur, dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis baik kepada masyarakat, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya;
- Tanggung jawab, yaitu kebijakan penjaminan mutu dijalankan secara bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku;
- Transparansi, yaitu kebijakan penjaminan mutu diselenggarakan secara terbuka, didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme;
- Kredibilitas adalah kebijakan penjaminan mutu menumbuhkan budaya mutu kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan
- Kualitas, yaitu kebijakan penjaminan mutu diselenggarakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas masukan, proses, luaran dan dampak;
- Kebersamaan, yaitu kebijakan penjaminan mutu diselenggarakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi dan misi kelembagaan; g. kesamaan, yaitu Kebijakan SPMI diselenggarakan atas dasar persamaan hak dan kewajiban untuk menjamin terciptanya suasana akademik yang kondusif;
- Kesamaan, yaitu Kebijakan SPMI diselenggarakan atas dasar persamaan hak dan kewajiban untuk menjamin terciptanya suasana akademik yang kondusif;
- Keadilan, yaitu penyelenggaraan kebijakan penjaminan mutu yang bersifat dinamis harus mampu menjamin terakomodasinya segenap kepentingan masyarakat secara lebih luas;
- Taat hukum, yaitu semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kebijakan dan kegiatan penjaminan mutu taat dan patuh pada peraturan perundang undangan;
- Manfaat, yaitu kebijakan penjaminan mutu diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kejayaan bangsa dan negara, institusi, dan segenap sivitas akademika;
- Kemandirian, yaitu penyelenggaraan kebijakan penjaminan mutu senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur; dan
- Disiplin, yaitu penyelenggaraan kebijakan penjaminan mutu didasarkan ketepatan waktu, aturan, dan etika keilmuan
- keterlibatan seluruh stakeholder, yaitu kebijakan penjaminan mutu harus melibatkan semua pihak dalam perguruan tinggi termasuk pimpinan, Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta masyarakat yang harus berpartisipasi aktif dalam proses penjaminan mutu. Kebijakan ini mendorong partisipasi semua pemangku kepentingan dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi kebijakan mutu.
- Pencapaian hasil yang terukur (Outcome-Based), yaitu kebijakan penjaminan mutu harus menekankan pentingnya pencapaian hasil yang terukur dan relevansi dengan kebutuhan pasar dan masyarakat. Perguruan tinggi harus memiliki indikator yang jelas untuk mengukur pencapaian kualitas pendidikan, misalnya melalui kinerja lulusan, penelitian, dan layanan kepada masyarakat.
- Kesesuaian dengan standar nasional dan internasional,yaitu kebijakan penjaminan mutu harus diselaraskan dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah dan organisasi internasional yang relevan. Ini penting untuk memastikan bahwa perguruan tinggi memenuhi atau bahkan melebihi standar kualitas pendidikan yang berlaku secara global.
- Keterpaduan sistem (Systematic Approach), yaitu kebijakan penjaminan mutu harus mencakup seluruh aspek akademik dan non-akademik secara holistik dan terintegrasi. Semua elemen dalam perguruan tinggi, baik itu kebijakan, proses, sumber daya, maupun hasil, harus dikelola secara terpadu.
- Fokus pada kualitas dan keseimbangan antara akademik dan non-akademik, yaitu kebijakan penjaminan mutu harus mencakup seluruh aspek kehidupan kampus, baik akademik (pengajaran, pembelajaran, dan penelitian) maupun non-akademik (sarana prasarana, pengelolaan, administrasi, dan pelayanan).
- Peningkatan berkelanjutan (Continuous Improvement), yaitu kebijakan penjaminan mutu bertujuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan yang terus menerus dalam semua aspek pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan manajemen. Proses peningkatan ini didasarkan pada analisis data, umpan balik, dan pemantauan yang berkelanjutan .
TUJUAN
Tujuan Penjaminan Mutu UNJ adalah:
- Menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan dengan standar;
- Meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa kurikulum, metode pengajaran, dan proses pembelajaran memenuhi standar nasional dan/atau internasional sehingga menghasilka lulusan yang kompeten dan siap bersaing di pasar global;
- Memastikan bahwa seluruh proses pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan di perguruan tinggi memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, serta terus menerus ditingkatkan
- Menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta berorientasi pada pengembangan kompetensi mahasiswa dan sumber daya manusia yang ada;
- Meningkatkan kepuasan mahasiswa dan stakeholder dengan memperhatikan kualitas layanan pendidikan dan fasilitas yang disediakan;
- Meningkatkan sistem manajemen dan administrasi untuk memastikan kelancaran operasional, pengelolaan sember daya manusia, serta penggunaan teknologi yang efisien dalam proses pendidikan dan penelitian;
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar dan melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan umpan balik dari mahasiswa, staf dan stakeholder lainnya; dan
- Mengupayakan semua unit di UNJ untuk bekerja sesuai dengan standar.