Logo UNJ PTNBH RGB_Logo_Motto_Transparan

SPMI UNJ

Tentang AMI

Deskripsi

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) saat ini terus melakukan upaya peningkatan mutu melalui penerapan sistem penjaminan mutu (SPMI) dalam bidang akademik dan nonakademik. Penerapan SPMI tersebut dilakukan dengan mengikuti siklus PPEPP, yaitu penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar, dan peningkatan standar.

Tahap pertama dari siklus SPMI yaitu penetapan standar, melalui peraturan rektor no  1/UN39/JM.00/2019 tertanggal  4 April 2019. Penetapan sebanyak 32 standar akademik dan non akademik dan telah disosialisasikan oleh PjM kepada seluruh Fakultas/Sekolah Pascasarjana, dan Pendidikan Profesi Guru(PPG) yang ada di lingkungan UNJ agar dapat di implementasikan oleh masing-masing unit.

Tahap kedua adalah pelaksanaan standar SPMI oleh seluruh aras. Pelaksanaan standar diintegrasikan kedalam program kerja dari masing-masing unit. Untuk mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian pelaksanaan standar SPMI, maka UNJ harus melakukan audit internal, yaitu suatu kegiatan pengujian secara sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan SPMI di UNJ sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar dalam rangka mencapai visi UNJ.

Tahap ke tiga dalam siklus SPMI adalah audit mutu internal. AMI dilakukan terhadap pelaksanaan SPMI di UNJ oleh auditor SPMI yang telah memiliki sertifikat auditor internal. Saat ini, UNJ telah memiliki auditor SPMI sebanyak 154 orang yang diperoleh melalui pelatihan auditor. Auditor SPMI UNJ tersebut melaksanakan audit melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan proses yang telah dilakukan dan berkaitan dengan pelaksanaan standar SPMI, kemudian menilai kesesuaiannya dengan standar SPMI yang telah ditetapkan.

AMI pertama (kesatu) UNJ dimulai sejak tahun 2018 dengan menggunakan standar berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2015, namun sejatinya audit penjaminan mutu sudah sejak lama dilaksanakan oleh UNJ melalui AMAI (Audit Mutu Akademik Internal) mulai tahun 2008, berdasarkan standar yang ditetapkan UNJ. AMI tahun 2024 adalah AMI ke 7 namun jika dilihat dari proses audit baik AMAI maupun AMI sebetulnya merupakan Audit ke 17.

Tahap ke empat dalam siklus SPMI adalah pengendalian pelaksanaan standar. Pada tahap ini pimpinan dari setiap unit melakukan monitoring terhadap pelaksanaan standar. Ketentuan monitoring secara umum diatur oleh penjaminan mutu dan dilaksanakan oleh masing-masing unit dengan melibatkan GPJM dan TPJM . Selain itu tahap pengendalian pelaksanaan standar juga dilakukan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) berdasarkan dari hasil AMI.

Tahap kelima siklus SPMI adalah peningkatan standar yang dilakukan oleh masing-masing unit berdasarkan hasil AMI terhadap ketercapaikan standar. Peningkatan standar dapat juga dilakukan melalui hasil benchmarking ke perguruan tinggi lain atau berdasarkan dari kajian terhadap pencapaian setiap standar serta target-target program terhadap visi, misi universitas.

Pada bulan November , UNJ melalui Pusat Penjaminan Mutu (PjM)-melaksanakan audit mutu terhadap 8 Fakultas, 1 Pascasarjana yang di dalamnya terdapat program studi di lingkungan UNJ. Audit tersebut dilakukan oleh auditor dan dipimpin oleh lead auditor. Melalui kegiatan audit tersebut telah diperoleh sejumlah temuan yang dapat digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh sivitas akademika UNJ, juga kegiatan pendukung akademik.

AMI Details:

Sejarah AMI di UNJ

Berkas AMI

Logo UNJ PTNBH RGB_Logo_Motto_Transparan

Satuan Penjaminan Mutu 
Universitas Negeri Jakarta
Kantor Ki Hajar Dewantara Lt 4 Rawamangun, Jakarta Indonesia
e-mail         : Kantor-SPM@unj.ac.id
Whatsapp  : 0851-4715-0820

Tentang Kami

Profil

SPMI&AMI

Tentang SPMI

AKREDITASI

Akreditasi Nasional

© 2025 Satuan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Jakarta