Pertor No 12 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, meningkatkan, dan melaporkan penjaminan mutu akademik UNJ kepada Rektor.
Pertor No 12 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan penjaminan mutu akademik;
b. pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
c. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu akademik;
d. berkoordinasi dengan Wakil Rektor yang membidangi akademik dalam penatakelolaan dan pelaksanaan penjaminan mutu internal;
e. melakukan sosialisasi kepada Fakultas dan Program Studi terkait proses akreditasi sesuai lembaga yang diacu;
f. pengembangan sistem akreditasi yang sesuai dengan perkembangan kualitas pendidikan tinggi;
g. pengembangan sistem akreditasi yang sesuai dengan perkembangan kualitas pendidikan tinggi;
h. melakukan komunikasi dengan lembaga eksternal; dan
i. monitoring dan tindak lanjut hasil akreditasi.