Jakarta. SPM UNJ. Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Negeri Jakarta pada tanggal 13 Juli 2020 mengadakan acara dengan tema “Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) School”oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM-UNJ), dengan narasumber adalah Dr. Wonny Ahmad Ridwan, SE.,M.M. (Dosen Sekolah Vokasi IPB University) melalui platform Zoom dan dapat dilihat melalui laman youtube SPM-UNJ dengan link youtube yang dapat diakses melalui  https://www.youtube.com/watch?v=kTkwgb4WoR4

Peserta acara webinar dihadiri oleh 106 perserta aktif. Peserta terdiri dari para dari para Dekan dan Wakil Dekan dari 8 fakultas di UNJ, dan Direktur Pascasarjana, Ketua Program Studi ,bapak ibu ketua GPJM, dan TPJM

Acara dimulai dengan penyampaian oleh ketua SPM UNJ, Dr Karnadi , beliau menyampaikan jika kita berbicara SPMI tidak akan pernah ada habisnnya, di tengah-tengah suasana pandemi dan  banyak perubahan-perubahan kebijakan terkait merdeka belajar dan seterusnya yang mau tidak mau kita harus melakukan perubahan , oleh sebab itu SPMI School ini kita hadirkan untuk memberikan pencerahan untuk kita semua .

Membangun kesadaran akan penjaminan mutu , saya kira harus selalu update karena kebijakan kebijakan juga berubah ,data juga berubah , ini yang membuat kita harus cepat melakukan adaptif akan kebijakan-kebijakan perubahan itu sendiri, mudah mudahan kita dapat mendapat pencerahan dan komitmen untuk aktivitas kita baik lingkungan pembelajaran maupun institusi dan mungkin secara nasional khususnya pendidikan.

Kemudian paparan narasumber tentang SPMI School,  oleh narasumber Dr. Wonny Ahmad Ridwan, SE.,M.M

Penguatan Mutu Perguruan tinggi:

  1. Dasar Hukum Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
  2. Permenristekdikti no 62 tahun 2016 pasal 1
  3. Standar Pendidikan Tinggi
  4. Sistem Penjaminan Mutu Internal
  5. AMI Memastikan kondisi yang ada telah sesuai dengan kenyataannya
  6. Hubungan akademik dengan non akademik
  7. SPMI VS Akreditasi
  8. AMI VS Akreditasi
  9. SPMI di masa pandemik
  10. Kuliah daring
  11. Pokok-pokok kebijakan merdeka belajar: kampus merdeka
  12. Dasar hukum akreditasi
  13. Basis Hukum kebijakan merdeka belajar: kampus merdeka

Penutup, kesimpulan, rekomendasi, dan tindakan aksi oleh  Dr. Wirda Hanim, M.Psi. Kadiv SPMI SPM-UNJ.

Penyelenggaran perguruan tinggi itu harus dan tidak bisa di tawar harus berdasarkan standar, standar yang digunakan adalah standar SN-Dikti kemudian di tambah dengan Standar Dikti yang dirumuskan menjadi Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Keberlangsungan Sistem Penjaminan Mutu Internal akan dikendalikan dengan adanya monev serta melakukan evaluasi diri, dan juga setiap tahun akan adanya Audit Internal lintas prodi , dengan adanya bukti dokumen ini kita harus mengisi laporan di PDDikti. Kesemuanya ini akan menjadi satu kesatuan dan inilah yang akan bisa menjadi laporan kita  nanti untuk SPME , untuk akreditasi adalah bukti bahwa kita melakukan budaya mutu itu dilakukan mengacu kepada standar yang sudah ditetapkan. Intinya adalah penguatan SPMI ini, adalah bagaimana kita sama-sama berkomitmen untuk mengintegrasikan pada diri kita masing-masing menjadi budaya sehari-hari.

Rekomendasi untuk UNJ khususnya SPM harus banyak kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan lagi , bagaimana mutu yang sudah kita tetapkan , kita laksanakan, kendalikan dan tingkatkan secara bersama-sama dari tahun ketahun  dan baiamana menanamkan budaya mutu.

Copyright © 2018-2024 Satuan Penjaminan Mutu, Universitas Negeri Jakarta

CONTACT US

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Sending

Log in with your credentials

Forgot your details?