Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan oleh Satuan Penjaminan Mutu UNJ dilakukan berdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang SKM dan lampiran 3 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Waktu pelaksanaan: Periode : 1 Juli – 31 Juli 2022.
Instrumen SKM telah di Validasi oleh 3 orang Pakar dibidangnya, yaitu Prof. Dr. Mohamad Rizan, M.M, Prof. Dr. Awaluddin Tjalla, M.Pd, dan Prof. Dr. Fahrurrozi, M.Pd. Hasil SKM dibuat Laporan dan disosialisasikan ke stakeholder/pelanggan internal dan eksternal.
Rekomendasi hasil survei akan ditindaklanjuti atau ada rekomendasi untuk perbaikan, sehingga terdapat continuos quality improvement.
Kepada Yth Bpk/Ibu dosen, tendik, mitra, users, mahasiswa/wi di lingkungan UNJ.
Dalam rangka menunjang Visi UNJ yang unggul, kami harapkan untuk membantu mengisi Survei Kepuasan Masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan publik.
Kami sampaikan terimakasih atas partisipasi Bpk/Ibu/Mahasiswa.



Satuan Penjaminan Mutu
Universitas Negeri Jakarta
Kantor Ki Hajar Dewantara Lt 4 Rawamangun, Jakarta Indonesia
e-mail : Kantor-SPM@unj.ac.id
Whatsapp : 0851-4715-0820
© 2025 Satuan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Jakarta