Dasar Survei Kepuasan Masyarakat

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan oleh Satuan Penjaminan Mutu UNJ dilakukan berdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang SKM dan lampiran 3 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. 

Periode Pengisian Survei

Validasi & Rekomendasi

Waktu pelaksanaan: Periode : 1 Juli – 31 Juli 2023. 

Instrumen SKM telah di Validasi oleh 3 orang Pakar dibidangnya, yaitu Prof. Dr. Mohamad Rizan, M.M, Prof. Dr. Awaluddin Tjalla, M.Pd, dan Prof. Dr. Fahrurrozi, M.Pd. Hasil SKM dibuat Laporan dan disosialisasikan ke stakeholder/pelanggan internal dan eksternal. 

Rekomendasi hasil survei akan ditindaklanjuti atau ada rekomendasi untuk perbaikan, sehingga terdapat continuos quality improvement.

Isi Survei

Kepada Yth Bpk/Ibu dosen, tendik, mitra, users, mahasiswa/wi di lingkungan UNJ.

Dalam rangka menunjang Visi UNJ yang unggul, kami harapkan untuk membantu mengisi Survei Kepuasan Masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan publik.

Kami sampaikan terimakasih atas partisipasi Bpk/Ibu/Mahasiswa.

Akademik

a

Penelitian

a

Pengabdian kepada Masyarakat


SDM

a

Kemahasiswaan dan Alumni

Keuangan

a


Sarana dan Prasarana

Kerjasama


Hubungan Masyarakat

Copyright © 2018-2024 Satuan Penjaminan Mutu, Universitas Negeri Jakarta

CONTACT US

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Sending

Log in with your credentials

Forgot your details?